Korupsi KomunikasiKorupsi Komunikasi dalam Dimensi Pesan, Media, Konteks dan Perilaku: Sebuah Proposisi Teoretis untuk Riset

(The Corruption of Communications in the Message, Media, Context and Behavioral Dimensions)

 Oleh: B. S. Wijaya

Abstrak: Dalam komunikasi, hak publik atau khalayak adalah menerima pesan yang disampaikan komunikator secara utuh sesuai fakta, baik fakta normatif maupun fakta kontemplatif yang mengacu pada kaidah kebenaran berdasarkan hati nurani dan tanggung jawab moral. Korupsi komunikasi adalah perbuatan atau peristiwa dalam proses komunikasi yang mengurangi hak publik atau khalayak dalam menerima pesan secara utuh dan benar sesuai fakta, baik fakta normatif maupun fakta kontemplatif dengan memanfaatkan kekuasaan, kekuatan atau kewenangan yang dimiliki. Tulisan ini memaparkan dan membahas berbagai dimensi koruptivitas komunikasi, baik dari dimensi pesan, media, konteks dan perilaku yang kerap dijumpai di berbagai lingkup aktivitas komunikasi seperti komunikasi politik, komunikasi pendidikan, komunikasi pemasaran, komunikasi korporat, komunikasi media massa, bahkan dalam lingkup komunikasi antarpribadi. Untuk menggambarkan tinggi-rendahnya tingkat koruptivitas suatu komunikasi, maka penulis menawarkan sebuah rumus Koruptivitas Komunikasi yang terdiri dari unsur-unsur N (communication Needs) plus P (Power) pangkat O (Opportunity) kurang Ar (Audience right) yang dikalikan dengan Cs (Conscience) plus R (moral Responsibility).

Kata Kunci: Korupsi Komunikasi, komunikasi persuasif, komunikasi pencitraan, manajemen kesan (impression management), pencucian kesan (impression laundering)

See the full-text paper here: Korupsi Komunikasi

Cite this article –APA Style– as follow (kutip artikel ini dengan penulisan di daftar pustaka sbb):

Wijaya, B. S. (2013). Korupsi Komunikasi dalam Dimensi Pesan, Media, Konteks, Perilaku: Sebuah Proposisi Teoretis untuk Riset [The Corruption of Communications in the Message, Media, Context and Behavioral Dimensions]. Journal Communication Spectrum, 3 (1): 1-13